Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

3 Agustus 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi gerbong Kereta Api/ /Dok.Media Blitar.com/Adit

 

MEDIA BLITAR– Setelah pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, maka KAI menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan transportasi kereta api.

Menurut KAI, persyaratan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi masih akan mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.

Beberapa persyaratan perlu dimiliki calon penumpang kereta api jarak jauh, yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

Baca Juga: 6 Rincian Bantuan Sosial Selama Diberlakukan PPKM Level 4, Program Keluarga Harapan hingga Banpres Produktif

Selain itu para calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang dapat berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Namun terdapat pengecualian bagi penumpang di bawah umur 5 tahun yang tidak diwajibkan tes Rapid Antigen ataupun RT-PCR dan penumpang di bawah umur 18 tahun yang tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan untuk calon penumpang yang memiliki kepentingan khusus serta belum mendapatkan vaksin karena alasan medis dapat menggunakan hasil negatif Rapid Antigen ataupun RT-PCR.

Baca Juga: PPKM Perpanjang Hingga 9 Agustus, Luhut Angkat Bicara

Untuk tes GeNose C19 sendiri untuk sementara tidak diberlakukan dan adanya pembatasan penumpang untuk anak di bawah umur 12 tahun.

Di sisi lain untuk calon penumpang dengan kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi saat ini hanya bisa digunakan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Calon penumpang kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi pun diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).⁣

Dengan regulasi tersebut, KAI berharap masyarakat lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram@kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler