Dispensasi Perpanjangan SIM Dari Polisi Kembali Muncul Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Syaratnya

5 Juli 2021, 07:46 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)/Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana /

 

MEDIA BLITAR – Mulai kemarin Sabtu 3 juli 2021 telah diterapkan PPKM darurat di daerah Jawa dan Bali dan rencananya baru akan berakhir di tanggal 20 Juli 2021.

Karena adanya penerapan PPKM darurat tersebut, maka program dispensasi perpanjangan SIM dari pihak kepolisian kembali muncul untuk masyarakat.

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian mengingat kondisi PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan sehingga ada pembatasan dalam layanan perpanjangan SIM untuk msayarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Menurut informasi dari pihak kepolisian melalui NTMC Polri, program dispensasi akan diberikan pada beberapa masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, syarat yang harus dimiliki untuk mendapat program dispensasi adalah pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Akibat Keteledoran, Mercedes-Benz AS Bocorkan 1000 Data Penting Konsumen Seperti Skor Kredit dan SIM

Arief Budiman menjelaskan bahwa masyarakat akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM hingga masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

"Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai Juli 2021 nanti," jelas Arief Budiman.

Sebenarnya untuk jadwal operasional pelayanan SIM tidak mengalami adanya perubahan selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali 2021.

Namun Polri menjelaskan bahwa layanan di kantor Satpas dan SIM Keliling nantinya akan dibatasi kapasitasnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Munculkan Layanan Perpanjangan SIM Online, Berikut Cara dan Langkah Untuk Melakukan Tes Kesehatannya

"Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.Tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat,” ujar Arief Budiman.

"Baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” lanjut Arief Budiman.

Nantinya Arief Budiman menjelaskan bahwa pelayanan SIM hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen pemohon untuk daerah dengan zona merah.

Sedangkan untuk daerah dengan zona selain merah, mereka boleh hadir dengan batas hingga 50 persen dari jumlah pemohon SIM.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler