Waspadai Lonjakan Kasus Setelah Libur Lebaran, Satgas COVID-19 : Perlu Tingkatkan Disiplin dan Literasi

21 Mei 2021, 18:53 WIB
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 / Nandhu Kumar / pexel.com /

MEDIA BLITAR - Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa penting meningkatkan literasi kesehatan. Masyarakat dan pemerintah daerah perlu memperhatikan hal tersebut karena tujuannya supaya semua bisa memahami upaya yang tengah dilakukan dalam mengambil kebijakan.

Menurut Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Apapun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan.

Prof Wiku mengingatkan perlu adanya otoritas di tingkatan RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran.

Baca Juga: Ashanty Sebutkan Harapan Agar Aurel Hermansyah Tetap Sayang Keluarga, Ada Apa?

Hal tersebut bertujuan agar bisa menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam. Dan otoritas setempat harus berani menindak tegas masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut juga berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi paska libur lebaran. Mereka harus waspada, khususnya bagi instansi yang pekerjanya baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran.

Pihak instansi dapat mendukung upaya memutuskan rantai penyebaran COVID-19 dengan memberi izin kepada karyawannya untuk melakukan karantina 5 x 24 jam, demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Baca Juga: Dul Jaelani Tak Mau Mengakui Jadi Keturunan Putra Ahmad Dhani, Pegang Teguh Kesetiaan

Oleh sebab itu sangat pentingnya literasi supaya kebijakan yang ada dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, instansi, dan lingkungan pemerintahan.

Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan literasi, satgas penanganan COVID-19 sudah banyak menyediakan platform seperti Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id.

Beberapa provinsi pun sudah memilikinya, yakni DKI Jakarta dengan corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat dengan pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur dengan infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah dengan corona.jatengprov.go.id.

Baca Juga: Bicara Kontroversi Soal Palestina, Hendropriyono Kena Semprot Militan Hamas All Qassam: Bung Karno Tegas

Prof Wiku juga mengingatkan bahwa dalam 1 atau 2 bulan kedepan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan.

Masyarakat dan pemda perlu melakukan penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat.

Skenario pengendalian COVID-19 yang bisa dilakukan dalam lingkup kecil ialah dengan membuat pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat lingkungan RT.

Baca Juga: Awal Mula Konflik Israel dan Palestina yng Sudah Berjalan Sejak 100 Tahun Lalu

Selain itu masyarakat juga bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro.

Menurut Prof Wiku, dengan menerapkan PPKM Mikro berarti telah menerapkan mikro Lockdown. Dengan menerapkan PPKM Mikro maka kegiatan pembatasan di tingkat RT sudah dijalankan guna mencegah penularan ke lingkungan lain di sekitarnya.

Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi, dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler