Terapkan Random-test dan Mandatory-check Bagi yang Kembali Ke Jakarta, Positif Karantina di Wisma Atlet

- 16 Mei 2021, 13:54 WIB
 Illustrasi Rapid Test Sebagai Syarat Perjalanan Jauh
Illustrasi Rapid Test Sebagai Syarat Perjalanan Jauh /Pixabay/Shutter_Speed.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat arus balik pasca libur Lebaran, pemerintah menerapkan kebijakan random-test dan mandatory-check  COVID-19.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Random-test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, dan mandatory-check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan mulai kemarin Sabtu,15 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19 Karena Arus Balik, Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Mandatory-check COVID-19 dengan pengecekan dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan. 

Pengecekan tersebut diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Penerapan random-test COVID-19 dilakukan untuk arus perjalanan dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat (Jabar) menuju ke Jakarta, baik melalui jalan tol maupun jalan nasional.

Baca Juga: Ungkap Alasan Ria Ricis Tak Diundang di Pernikahan Atta-Aurel, Atta Halilintar: Demen Banget Drama Ya

Pengecekan dengan rapid test antigen akan dilakukan di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.

Untuk Jalan Tol Trans-Jawa dikelola oleh Jasa Marga, untuk perjalanan dari Timur menuju Jakarta terdapat 18 lokasi, dengan rincian 13 lokasi di rest area, 4 lokasi di pintu masuk tol utama, serta 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x