Dipercaya Bisa Kurangi Penularan, Ternyata Karantina dan Isolasi Beda Konsep, Berikut Penjelasan dari Kemenkes

- 20 Mei 2021, 21:47 WIB
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 /Pexels/Nandhu Kumar.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemkes, dalam memerangi ancaman dari varian baru virus SARS-CoV-2 membutuhkan respons yang cepat untuk mencegah penularan lebih luas.

Butuh langkah-langkah strategis dan tepat untuk mempercepat pencegahan dan melakukan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berhubungan yang akan bisa dikatakan berhasil dilakukan jika diterapkan dengan disiplin.

Baca Juga: Lama Dipendam Adelia Wilhelmina Mendadak Curhat Terkait Perlakuan 10 Pasha Ungu Jadi Suami

Dalam penerapannya, proses ini membutuhkan keterlibatan dari masyarakat dalam pelaksanaannya dan perlu adanya koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan, dijelaskan bahwa langkah pemeriksaan adalah sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.

Dan pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Baca Juga: Usai Anak Raja Dangdut, Kini Putra Rita Sugiarto Diringkus Polisi: Sabu 0,9 Gram!

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19, baik itu dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x