Dipercaya Bisa Kurangi Penularan, Ternyata Karantina dan Isolasi Beda Konsep, Berikut Penjelasan dari Kemenkes

- 20 Mei 2021, 21:47 WIB
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 /Pexels/Nandhu Kumar.

Sedangkan untuk proses isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi atau ditetapkan positif.

Pada kasus terkonfirmasi positif yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sedangkan pada kasus terkonfirmasi yang menunjukkan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jadi total waktu isolasi untuk pasien konfirmasi positif COVID-19 yang menunjukkan gejala adalah selama 13 hari.

Baca Juga: Luna Maya Kenakan Cincin Lamaran Seharga Rp300 Juta, Bukan dari Ariel NOAH, Netizen: Kayaknya Tau Deh Siapa

Puskesmas nantinya akan melakukan pememantauan kepada individu yang menjalani karantina atau isolasi, dan Rumah Sakit yang merawat pasien COVID-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah