Dipercaya Bisa Kurangi Penularan, Ternyata Karantina dan Isolasi Beda Konsep, Berikut Penjelasan dari Kemenkes

- 20 Mei 2021, 21:47 WIB
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19
Karantina Mandiri Dirumah Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 /Pexels/Nandhu Kumar.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemkes, dalam memerangi ancaman dari varian baru virus SARS-CoV-2 membutuhkan respons yang cepat untuk mencegah penularan lebih luas.

Butuh langkah-langkah strategis dan tepat untuk mempercepat pencegahan dan melakukan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berhubungan yang akan bisa dikatakan berhasil dilakukan jika diterapkan dengan disiplin.

Baca Juga: Lama Dipendam Adelia Wilhelmina Mendadak Curhat Terkait Perlakuan 10 Pasha Ungu Jadi Suami

Dalam penerapannya, proses ini membutuhkan keterlibatan dari masyarakat dalam pelaksanaannya dan perlu adanya koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan, dijelaskan bahwa langkah pemeriksaan adalah sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.

Dan pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Baca Juga: Usai Anak Raja Dangdut, Kini Putra Rita Sugiarto Diringkus Polisi: Sabu 0,9 Gram!

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19, baik itu dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Selanjutnya juga ada proses isolasi yang ditujukan untuk pasien yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga: Dinilai Umbar Aib Sendiri, Iis Dahlia: Mama Udah Hamil 3 Bulan, Adek Ada di Perut Mama Waktu Nikah

Dengan rata-rata masa inkubasi COVID-19 5-6 hari walaupun ada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari, seseorang yang tertular sudah dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.

Masa inkubasi dari COVID-19 itulah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi tersebut juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Lengkapnya, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Rise of the Lycans di Trans TV, Awal Perseteruan Vampir dan Serigala!

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika hasil dari exit test dinyatakan positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.

Dan jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. Faktor yang menjadi penyebab tidak dilakukannya exit test salah satunya adalah tidak dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Gagalkan Pencopet Lakukan Aksinya Hingga Marah, Netizen: Malah Gebuk

Sedangkan untuk proses isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi atau ditetapkan positif.

Pada kasus terkonfirmasi positif yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sedangkan pada kasus terkonfirmasi yang menunjukkan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jadi total waktu isolasi untuk pasien konfirmasi positif COVID-19 yang menunjukkan gejala adalah selama 13 hari.

Baca Juga: Luna Maya Kenakan Cincin Lamaran Seharga Rp300 Juta, Bukan dari Ariel NOAH, Netizen: Kayaknya Tau Deh Siapa

Puskesmas nantinya akan melakukan pememantauan kepada individu yang menjalani karantina atau isolasi, dan Rumah Sakit yang merawat pasien COVID-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah