Memperingati May Day Tidak Dilarang Tapi Harus Patuh Prokes, Menaker : Jangan Timbulkan Klaster Baru

30 April 2021, 15:05 WIB
Memperingati May Day Tidak Dilarang Tapi Harus Patuh Prokes, Menaker : Jangan Timbulkan Klaster Baru /Twitter/@Ida Fauziyah.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemnaker, besok pada Sabtu, 1 Mei 2021 para pekerja dan buruh akan memperingati peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Di sisi lainnya, pandemi Covid-19 masih belum usai, dan bahkan dalam 2 minggu terakhir data menunjukkan masih terus mengalami peningkatan untuk klaster perkantoran di DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak melarang adanya perayaan dalam berbagai cara untuk memperingati May Day. Namun Menaker Ida berpesan kepada siapapun yang akan merayakan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral Beredar Alat Rapit Test Palsu Milik Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Polisi Beri Hukuman Pada Oknum

“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan,” tegas Menaker Ida.

Menaker Ida tidak ingin para pekerja mengabaikan prokes yang akhirnya dapat menimbulkan klaster baru.

Menurut Menaker Ida, aturan untuk pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat dimanapun, “ dengan kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Apa Itu Zakat dan Siapakah Yang Berhak Untuk Menerima Zakat? Berikut Penjelasannya

Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran, Menaker Ida berharap perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, guna mencegahan semakin menyebarnya Covid-19 di tempat kerja.

Dengan adanya kesadaran pencegahan penyebaran pandemi, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur akan segera kembali normal. 

Kasus yang terjadi di India bisa dijadikan sebagai contoh dari pelanggaran protokol kesehatan yang ada. “Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita,” tegas Menaker Ida.

Baca Juga: Tak Dihargai, Iis Dahlia Bertengkar Hebat dengan Pasha Ungu dan Sulis Hingga Hengkang dari Panggung

Menaker Ida menyatakan bahwa, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan hari buruh dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.

“Kami juga akan menyelengarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami,” jelas Menaker Ida.

Sebelumnya Kemnaker telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Baca Juga: Aldebaran Jalani Dioperasi, Adegan Medis Ikatan Cinta Dikoreksi Dokter

Dari pengawasan yang dilakukan, ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Dengan pengawasan yang telah dilakukan dan penerapan prokes yang ketat, sangat diharapkan dapat mencegah semakin banyaknya kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler