Apakah E-KTP Yang Belum Berlaku Seumur Hidup Perlu Diganti? Berikut Penjelasannya

22 April 2021, 22:08 WIB
Apakah E-KTP Yang Belum Berlaku Seumur Hidup Perlu Diganti? Berikut Penjelasannya /Twitter/@IndonesiaBaikId.

MEDIA BLITAR –Sebagian masyarakat tentunya masih banyak yang bingung atau tidak tahu apa yang harus dilakukan apabila memiliki E-KTP atau KTP elektronik yang masa berlakunya belum diganti menjadi seumur hidup.

Bahkan sebagian juga bingung apakah seorang perlu mengganti E-KTP mereka kalau belum memiliki masa berlaku seumur hidup.

Seperti diketahui mulai sejak tahun 2014 masa berlaku E-KTP atau KTP elektronik yang sebelumnya berlaku lima tahun sejak dibuat berubah menjadi seumur hidup.

Baca Juga: Pantas Rachel Vennya Terpikat dengan Salim Nauderer, Ini Profilnya: Pernah Mandi Bareng di Lombok

Menurut informasi dari Dirjen Dukcapil, ternyata E-KTP atau KTP elektronik yang memiliki wakti kadaluwarsa masih berlaku meski masa berlakunya telah habis.

Dirjen Dukcapil menjelaskan E-KTP yang berlaku seumur hidup, bukan berarti harus ditulis berlaku seumur hidup.

Esensinya E-KTP masyarakat yang kadaluwarsa tetap berlaku seumur hidup tanpa harus diganti yang baru.

Baca Juga: Baru Pulang Bulan Madu, Atta Halilintar Positif Covid-19 Kedua Kalinya!

Oleh karenanya masyarakat tidak perlu mencetak kembali E-KTP yang baru untuk menggantinya.

Namun ada saat yang diharuskan bagi masyarakat untuk mengganti E-KTPnya yang lama dengan yang baru.

Berikut ini keadaan waktu kapan E-KTP atau KTP elektronik milik masyarakat harus diganti yang baru:

Baca Juga: Rachel Vennya Unggah Potret Berdua Tanpa Caption, Sosok Salim Nauderer Jadi Sorotan

  1. E-KTP milik warga rusak sehingga data di dalamnya tidak terbaca sehingga orang tersebut harus menggantinya dengan yang baru.
  2. Ada perubahan data pada E-KTP atau KTP elektronik warga seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan data lainnya.
  3. Terjadi kehilangan pada E-KTP atau KTP elektronik milik seseorang. Dengan hilangnya E-KTP milik seseorang, mau tidak mau mereka harus membuat atau mencetak E-KTP mereka yang baru.

Namun sebelumnya mereka perlu memenuhi persyaratan pembuatan E-KTP apabila yang lama hilang sesuai yang diminta Dirjen Dukcapil.

Baca Juga: SEMAKIN RETAK? Nathalie Holscher Dikabarkan Sudah Siapkan Pengacara Untuk Menggugat Cerai Sule

Jadi untuk masyarakat yang masih menggunakan E-KTP atau KTP elektronik lama yang sudah kadaluwarsa, mereka tidak perlu khawatir untuk menggunakan yang lama dan tidak perlu mengganti dengan yang baru karena masih berlaku kecuali dengantiga sebab di atas.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler