Kominfo Hadirkan Layanan SMS Informasi Bencana Alam untuk Percepat Evakuasi, Tanpa Ada Biaya Tambahan

14 April 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi - SMS Blast Info Bencana Alam Kominfo /Pixabay/Niek Verlaan

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan uji coba Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler serta siaran televisi publik secara realtime.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan kerja sama tersebut sangat tepat untuk segera diimplementasikan, karena beberapa gunung api di Indonesia saat ini menunjukkan aktivitas yang meningkat.

Dalam Launching Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler dan Uji Coba TVRI, di Kantor Badan Geologi, Kementerian ESDM di Bandung pada Senin, 12 April 2021, Dirjen Ramli menyatakan simulasi SMS Blast dan penayangan melalui TVRI secara realtime berhasil.

Baca Juga: Inilah Proses Mengejutkan yang Dialami Tubuh Selama Menjalankan Puasa 30 Hari, Salah Satunya Emosi Jadi Stabil

Dirjen Ramli menyatakan penyebaran informasi kebencanaan sangat penting karena posisi geografis Indonesia berada di cincin api pasifik (ring of fire) di wilayah lintasan dua jalur pegunungan. Kondisi itu berimpilikasi pada aktivitas gunung api yang dapat menyebabkan gempa vulkanik.

Selain berada di cincin api pasifik, juga dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik yang tiap tahunnya bergerak dimana pada suatu saat terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa tektonik

Indonesia yang juga terletak di wilayah katulistiwa menjadikan hanya memiliki 2 musim yakni hujan dan kemarau. Kondisi itu rawan terhadap potensi bencana hidrometrologis berupa hujan lebat yang dapat mengakibatkan banjir dan kemarau panjang.

Baca Juga: 7 Hal Unik Pria Kaya Cenderung Memilih Pasangannya Sendiri Dibandingkan yang Lain, Nomor 2 Memang Idaman

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan penyebaran informasi kebencanaan merupakan amanat dari Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan wabah penyakit.

Dirjen Ramli juga menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Gak Bikin Gemuk, Ini Rekomendasi Menu Diet yang Cocok Untuk Sahur dan Buka Puasa

Dirjen Ramli menjelaskan kerja sama antara Ditjen PPI dan Badan Geologi itu merupakan upaya untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan informasi bencana tersebut hanya akan disebarkan kepada masyarakat di kawasan terdampak bencana.

“Khususnya di daerah erupsi gunung api yang sangat membutuhkan informasi cepat untuk evakuasi agar terhindar dari risiko dan bahaya yang mengancam jiwa raga,” tegas Dirjen PPI. Selain menggunakan SMS Blast, juga dikembangkan penyampaian pesan melalui peyiaran televisi.

Dirjen Ramli juga menyatakan bahwa pesan yang disebarluaskan bukan hanya tentang bencana alam saja, namun juga tentang penanganan pandemi Covid-19. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler