Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian Larangan Mudik

9 April 2021, 13:23 WIB
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian /Pexels/Anna Shvets.

MEDIA BLITAR – Sebelumnya telah disampaikan dalam pers oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pers di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.

Dalam menindak lanjuti putusan pemerintah dan SE yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan, Kemenhub mengeluarkan sejumlah aturan yang melarang dan memperbolehkan perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas.

Dilansir dari laman setkab, Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Cara Ini Agar Anak Tidak Lagi Kecanduan Gadget

Disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Dan untuk pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca Juga: Anda Tak Ingin Mati Muda? Berikut 6 Life Style Makan Perlu Dihindari Mulai Dari Gorengan hingga Makan Cepat

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Baca Juga: Jarang Disadari Fakta Ngeri 6 Bulan Lebih Mengurung Diri di Rumah, Bisa Jadi Anda Seorang Hikikomori

Pada transportasi laut juga ada pengecualian yang diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan, pergantian awak kapal, dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan juga termasuk dalam pengecualian.

Dan kapal penumpang yang mendapat izin beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Baca Juga: Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap sarana transportasi laut. Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto juga mengungkapkan ada pelarangan juga bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga: Pelatih PSM Siapkan Strategi Antisipasi Produktivitas Gol PSIS

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyatakan perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Sudah Siap Hadapi PSM Makassar

Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler