Sudah Diputuskan, ASN Tidak Boleh Mudik dan Ajukan Cuti pada Periode 6 Mei – 17 Mei 2021

7 April 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. /Eduardo Davad/pixabay

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik oleh pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat saat libur karena banyaknya perjalanan orang.

Baca Juga: Elsa Berkelit Lagi! Al Pojokkan Kelicikan Elsa, Bocoran Ikatan Cinta Rabu 7 April 2021

Menurut Tjahjo Kumolo, bunyi dari SE yang ditandatanganinya tersebut adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, dalam SE ada pengecualian, yaitu bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan bersifat penting dan sudah mendapat Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Gagal Honeymoon ke Dubai! Atta Halilintar dan Aurel Putuskan Ganti Tujuan ke Tempat Ini

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan, ASN yang mendapat izin ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19, dan memperhatikan aturan atau kebijakan tentang pembatasan keluar masuk yang ditetapkan oleh pemda asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu, ASN yang mendapat izin ke luar daerah juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Bintang Jin dan Jun Yuyun Sukawati Alami KDRT Dicekik dan Diseret Suami

Tidak hanya mudik, dalam SE juga tertulis tentang larangan pengajuan cuti dalam periode yang sama, yaitu antara6 hingga 17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian atau lembaga daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ada pengecualian dalam SE tersebut, cuti bisa diberikan jika cuti melahirkan atau cuti sakit, dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mendadak Temukan Tujuan Honeymoon, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sebut Alasan Pilih Tempat Ini

Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler