Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus Kerumunan Habieb Rizieq Shihab Dilanjutkan Kembali

6 April 2021, 20:58 WIB
Foto Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya /PMJ News/Fjr/

 

MEDIA BLITAR – Pada hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela atas kasus kerumunan yang dilakukan oleh Habieb Rizieq Shihab (HRS).

Dan dari hasil sidang yang dilaksanakan hari ini, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun memutuskan akan melanjutkan kembali tahapan pesidangan Habieb Rizieq Shihab (HRS) berkenaan dengan kasus kerumunan di Petamburan sesuai dengan nomor perkara 221.

Baca Juga: Cara Praktis Memunculkan Sertifikat Kartu Prakerja pada Dashboard Berikut Solusi dan Penjelasan Lengkapnya!

Penetapan keputusan dari majelis hakim dilakukan setelah putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Habieb Rizieq Shihab (HRS) beserta kuasa hukumnya terhadap dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk melanjutkan pemeriksaan perkara disampaikan oleh Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim PN Jaktim saat persidangan hari ini.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga SPP-IRT Gratis

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar Suparman Nyompa seperti dikutip dari pmjnews Selasa 6 April 2021.

Pengambilan keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus kerumunan di Petamburan diambil karena semua poin eksepsi dari terdakwa Habieb Rizieq Shihab (HRS) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan eksepsi yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tambah Suparman Nyompa.

Seperti informasi, Habieb Rizieq Shihab menjadi terdakwa atas kasus kerumunan yang timbul di Petamburan Jakarta Pusat dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim.

Selain itu juga Habieb Rizieq Shihab tersangkut perkara lain dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim untuk kasus kerumunan lain yang dilakukan Habieb Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler