Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 21:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Muhammad Iqbal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Muhammad Iqbal /ANTARA/Muhammad Iqbal/

MEDIA BLITAR – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Film Mission Impossible: Rogue Nation, Aksi Tom Cruise Membongkar Organisasi Syndicate

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember 2020.

terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya, Aziz juga menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-12 Tayang di Mola TV dan NET TV

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x