Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 21:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Muhammad Iqbal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Muhammad Iqbal /ANTARA/Muhammad Iqbal/

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Baca Juga: Panas! Sule Serang Balik Teddy, Terkait Tudingan Anaknya Menguasai Warisan Rp10 Miliar Almh Lina

Seperti dikutip Media Blitar dari Antara, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah