Berikut Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga SPP-IRT Gratis

- 6 April 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi pasar swalayan
Ilustrasi pasar swalayan /PIXABAY/stevepb

MEDIA BLITAR - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pelayanan bagi masyarakat pelaku usaha mikro UMKM untuk melakukan pendaftaran sertifikasi Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah salah stu jaminan pemerintah untuk memberikan layanan secara tertulis kepada pelaku usaha mikro mengenai produk hasil industri Rumah Tangga.

SPP-IRT diberikan apabila usaha mikro yang diseleksi memenuhi syarat dan ketentuan standar keamanan produksi dan peredaran produk tangan.

Baca Juga: Elsa Masuk Jebakan Aldebaran, hingga Tingkahnya Dipergoki Nino? Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 6 April 2021

Dilansir MediaBlitar.com dari akun Instagram resmi @KemenkopUKM pada Senin 22 Maret 2021, pihak Kemenkop UKM menjelaskan, pendaftaran SPP IRT tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Maka dari itu, pihak pelaku usaha mikro segera melakukan sertifikasi dan tidak melewatkan pendaftaran berbagai jenis sertifikasi gratis ini.

Program tersebut merupakan salah satu upaya yang dikerjakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar para pelaku usaha mikro mampu bertransformasi dari sektor informalke formal.

Baca Juga: Pernikahannya Tuai Cibiran, Atta Halilintar Ungkap Keluh Kesahnya

Hal tersebut karena sertifikasi sangat penting bagi pengusaha kelas mikro untuk naik kelas dan produk yang dibuat dapat mudah diakses ke pasar yang lebih luas dan mampu memastikan pasokan.

Perlu diketahui, program ini memberikan layanan secara khusus untuk usaha mikro yang dipilih dan memenuhi standar.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x