Antisipasi Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Tentang Perjalanan: Berlaku Mulai 1 April 2021

30 Maret 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu dan berlaku mulai 1 April 2021. Keluarnya surat edaran kali ini bertepatan setelah adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah.

Dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpeluang meningkat melalui mobilitas atau perjalanan, termasuk mudik lebaran. Sangat diperlukan kententuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Tunjukkan Bukti Nyata Tingkatkan Profesionalitas Wartawan Lewat UKW

Surat edaran baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru agar tercipta kehidupan yang lebih produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan.

Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi, baik udara, laut, kereta api dan darat untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut poin-poin ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran:

Baca Juga: Wali Kota Solo Blusukan ke Sekolah, Gibran Murka Pergoki Ulah Guru: Jangan Main-main, Saya Catat!

  1. dalam perjalanan wajib menerapkan 3M (memekai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
  2. menggunakan masker yang baik dan benar, masker yang digunakan harus kain tiga lapis atau masker medis. Dilarang berbicara selama perjalanan dengan transportasi umum, meskipun menggunakanan telepon. Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam waktu tempuhnya, kecuali ada kewajiban minum obat atau sedang dalam pengobatan.
  3. semua pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab pada kesehatannya sendiri dan wajib mematuhi peraturan, pengguna transportasi udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Baru Rilis Lagu Sapu Jagat, Benarkah Nissa Sabyan Hamil? Mbah Mijan: Bakal Punya Cucu Baru dari Nissa Sabyan

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk transportasi umum darat lainnya akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk kendaraan pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area, dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.

Baca Juga: Pasca Aksi Teror Bom di Gereja Katedral Makassar, Tim Densus 88 Temukan Terduga Teroris dan Bom

Perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia diharuskan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beli Klub Cilegon United, Baim Wong: Gua kok Ga Pernah Diajak? Pengamat: Asal Punya Uang, Bisa Aja

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

  1. peraturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
  2. pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota akan menentukan kriteria dan persyaratan khusus mengenai pelaku perjalanan daerahnya.

Itulah poin-poin yang ditekankan pada surat edaran Satgas Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir.

Untuk detailnya bisa dilihat dan diunduh pada laman KLIK DI SINI.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler