Guru Dilarang Memaksa Anak Didik untuk Menggunakan Atribut Agama Tertentu, Ini Kata Kemendikbud

11 Februari 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi Siswa Sekolah / Pixabay /

 

MEDIA BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang para guru memaksa anak didik menggunakan atribut agama di sekolah.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.

Ia menjelaskan, tugas guru ialah mengajarkan materi agama secara kognitif kepada anak didik sehingga bisa diterapkan di masyarakat.

 Baca Juga: Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya

Kendati demikian, guru dilarang menetapkan sebagai kewajiban dan memaksa anak didik menggunakan atribut agama tertentu di sekolah.

Menurut Jumeri, kewajiban guru harusnya memberi motivasi dan pemahaman kepada anak didik. Bukan untuk memaksa. Dari situlah akan tumbuh kesadaran.

"Sekali lagi, kesadaran itu akan lahir untuk berpakaian sesuai dengan kepribadian pada agama,” jelas Jumeri seperti ditulis Antara dilansir Media Blitar, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 11 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: Muncul 46 Kasus Positif, 49 Sembuh, 2 Meninggal

Tugas guru, lanjut Jumeri, ialah memberi kesadaran, memperkuat literasi siswa. Jika literasi tinggi akan memberikan kemampuan bagi siswa.

Kemampuan yang dimaksud salah satunya kemudahan memberi informasi serta menyerap dan mengimplementasikan ilmu yang didapat.

Hal itu merupakan wujud penghayatan kepada anak didik. Akan tak baik hasilnya jika sifatnya dipaksa.

“Itulah kehebatan seorang guru, tetapi tetap jangan memaksakan. Bimbing mereka dengan baik, berikan empati yang baik. Nanti hasilnya akan lebih baik dari pada memaksakan,” ujarnya dia.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 KAMIS 11 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Ada 12 Kasus Positif dan 1 Korban Meninggal

Ia menambahkan, jika guru memaksa murid menggunakan atribut keagamaan, ini hanya akan terjadi ketika proses pembelajaran di sekolah berlangsung.

Ini jelas berbeda bila hal itu dilakukan dengan kesadaran yang sudah tertanam dengan baik.

“Inilah yang kita minta dari guru, untuk menanamkan kesadaran beragama pada anak. SKB 3 Menteri tentang seragam ini melindungi anak yang ingin mengekspresikan agamanya dan juga para gurunya,” ujar dia.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler