SEGERA URUS! Berikut Ini Syarat untuk Memperpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis

9 Januari 2021, 15:54 WIB
Berikut Ini Syarat Untuk Perpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis /zona priangan pikiran rakyat/

MEDIA BLITAR – Ada kabar baik untuk anda semua yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru nih. Jika biasanya anda harus membayar sekian rupiah untuk memperpanjang atau membuat SIM baru, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi!

Karena saat ini, anda bisa mendapatkan SIM gratis dari pemerintah. Akan tetapi, ada beberapa syarat dan ketentuan jika anda ingin memperpanjang atau membuat SIM gratis, tanpa dipungut biaya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: TERUS BERJUANG! Tenaga Medis Berkurang, Kini Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan

Disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu untuk dapat menikmati pelayanan publik secara gratis.

Salah satu pelayanan publik yang didapatkan, yaitu dalam pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

PP tersebut menerangkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan tertentu, akan mendapatkan pelayanan SIM gratis. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 7 Ayat (1).

Baca Juga: Kursi Tak Lagi Kosong, Menkes Budi Gunadi Sadikin Hadir Berdialog Bersama Mata Najwa

Berikut ini adalah 7 golongan yang berhak mendapatkan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis yang diatur dalam PP tersebut:

1. Penyelenggara kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Segera Dimulai! Setelah Divaksin Tidak Boleh Langsung Pulang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan bahwa perpanjangan SIM gratis. Di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Alhamdulillah! Presiden Joko Widodo Luncurkan Program Bantuan Tunai, Begini Penjelasannya

Selain itu, PP tersebut menjelaskan juga bahwa layanan nol rupiah tersebut mencangkup layanan tertentu bagi yang mendapatkan prioritas gratis. Yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

Baca Juga: SUBSIDI KUOTA INTERNET 2021: Kemendikbud akan Lanjutkan di Tahun 2021

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Jadi, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan. Sebab peraturan ini diperjelas lagi seperti yang tercantum dalam PP 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Sebelum Jadwal Vaksinasi Mulai, BPOM Akan Keluarkan Perizinan Penggunaan Vaksin Covid-19

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id.

Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id. Jadwal pelayanan Humas Polri dibuka mulai hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler