CEK SEGERA! Ada Bantuan Tunai PIP Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud

17 Desember 2020, 15:52 WIB
Ada Bantuan Tunai PIP Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Ini Cara Ceknya / indonesiapintar.kemdikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Ada kabar baik bagi para pelajar di seluruh Indonesia, mulai dari SD hingga perguruan tinggi dengan rentang usia 6-21 tahun!

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan untuk kalian yang masih terdaftar sebagai pelajar dan mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Kuota Internet Indosat Gratis 50GB Dari Kemendikbud, Kamu Dapat? Cek Sekarang

Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka 2021, DPR Minta Kemendikbud Matangkan Persiapan

Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.

Kemudian untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.

Selanjutnya, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan memberikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Lalu, bagaimana cara cek apakah anda terdaftar ke dalam Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah atau tidak?

Baca Juga: Kabar Gembira: Kemendikbud Umumkan Banyak Sekolah Mendapatkan Kenaikan Dana BOS Pada 2021

Baca Juga: Cek Syarat Agar Dana BSU Kemendikbud Langsung Cair. Ini Berkas yang Dibawa Ke Bank Penyalur

Berikut ini caranya :

1.   Login ke laman berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn

2.   Lalu, klik 'Cek Penerima PIP'.

3.   Setelah itu, masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa.

4.   Setelah memasukkan data tersebut, klik 'Cek Data'. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur.

Sementara itu untuk anda yang sudah memasuki jenjang perguruan tinggi dan sedang kuliah, anda bisa cek melalui laman:

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November, Kemendikbud Apresiasi Dedikasi dan Inovasi Tenaga Pendidik

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

Lalu, anda tinggal mengikuti langkah-langkah selanjutnya.

PIP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam UUD 1945.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis. Yang perlu diperhatikan adalah penerima KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler