Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu

8 Desember 2020, 20:10 WIB
Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu /Dok. Media Blitar/

MEDIA BLITAR – Untuk dapat menerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH resmi dari Kementerian Sosial atau Kemensos Anda harus dapat memastikan diri sebagai penerima bansos BST dengan login di dtks.kemensos.go.id/.

Untuk cek daftar nama penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH Anda dapat login di dtks.kemensos.go.id/ hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Berikut Media Blitar tuliskan cara cek daftar nama penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dengan layanan Eform resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Stress! Glenca Chysara Akui Takut Memerankan Elsa Sinetron Ikatan Cinta yang Buat Dirinya Dibenci

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp300 ribu per KK non PKH atau tidak.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tropis Angin Kencang Disertai Hujan Lebat Jawa Timur, Simak Penjelasan Resmi BMKG

Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH:

Nama :

xxde karxxxx

Keterangan :

ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020

Kepesertaan :

Bantuan Sosial Tunai BST : YA

Proses BST :

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx

Baca Juga: Dijuluki Ratu Sinetron Sejak Belia, Nikita Willy Akui Tak Tahu Berapa Honornya

Sebagai informasi bansos BST Rp300 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.

Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bansos BST Rp300 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau non PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.

Program bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dari Kemensos dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Waspada! Angin Kencang hingga Hujan Lebat, Cek Prediksi Cuaca Jawa Timur Hari Ini 8 Desember 2020

Keputusan mengeluarkan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler