Cara Mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Cek Disini!

2 Desember 2020, 18:25 WIB
Cara Mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Cek Disini! /dtks.kemensos.go.id/

 

 

MEDIA BLITAR – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah memberikan bansos modal usaha Rp3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi atau terdaftar oleh Kemensos. 

Jika anda tidak mendapatkan BLT/BSU BPJS Ketenagakerjaan ataupun BLT UMKM, anda masih bisa mendapatkan bansos modal usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Panas! Evander Holyfield Tantang Mike Tyson Untuk Kembali Naik Ring Tinju Melawannya

Bansos modal usaha Rp 3,5 juta ini bertujuan agar rintisan usaha ultra mikro KPM dan PKH yang sudah tergraduasi mampu terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19.

Penerima program KPM dan PKH tergraduasi adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin. Maksud dari sudah tergraduasi adalah peserta KPM atau PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria, namun penerima masih termasuk dalam kategori miskin.

Baca Juga: Segera Rilis! Oppo Reno5 Akan Segera Hadir di Indonesia

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak semua golongan dapat menerima bansos modal usaha Rp 3,5 Juta ini. 

Syarat untuk bisa mendapatkan bansos modal usaha Rp 3,5 juta ini adalah diri anda harus sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Untuk bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), warga miskin bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Ellen Page Aktris Film X-Men Resmi Umumkan Status sebagai Transgender, Kini Telah Berubah Nama

Ada beberapa kriteria khusus untuk bisa mendapatkan bansos modal usaha Rp 3,5 juta ini, yaitu : 

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM/PKH yang sudah digraduasi
  3. Memiliki usaha

Jika telah memenuhi syarat-syarat khusus diatas, maka untuk mengetahui apakah anda terdaftar untuk menerima bantuan sosial atau tidak, anda bisa cek melalui link : https://dtks.kemensos.go.id/

  • Pilih ID yang akan anda masukkan. Anda bisa memilih salah satu identitas diri yang akan anda cek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih NIK KTP saja.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'CARI'. Setelah itu akan muncul data apakah anda merupakan penerima bansos atau tidak.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Tanggapi Kepulangan Rizieq ke Indonesia, FPI: Siapa yang Bohong?

Jika ternyata diri anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka anda bisa segera datang ke kantor Kecamatan di daerah anda.

Jika diri anda dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Baca Juga: Aktris Cantik Ellen Page Resmi Jadi Transgender, Sejak 2018 Sudah Menikahi Emma Portner!

Pihak kemensos akan melakukan pendampingan dalam proses penyaluran bansos insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM agar penerima bantuan bisa lebih mengembangkan usahanya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemensos dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler