Cair Lagi! Program BSU atau BLT Kemnaker Termin II Tahap V Telah Disalurkan Pemerintah

24 November 2020, 22:59 WIB
Cair Lagi! Program BSU atau BLT Kemnaker Termin II Tahap V Telah Disalurkan Pemerintah /Instagram @kemnaker

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada masyarakat.

Program BSU atau BLT dari pemerintah melalui Kemnaker bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alami Kendala? Berikut Cara Lapor Aduan Masalah BSU Kemendikbud di Link Ini

Baca Juga: Sudah Punya ATM PNM Mekaar? Segera Lakukan Ini Untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Program BSU atau BLT yang diberikan oleh Kemnaker lebih dikenal dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebutan BLT BPJS lebih terkenal karena penerima bantuan harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Selain itu peserta harus memenuhi syarat sebagai pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta dan memiliki buku rekening tabungan yang aktif.

Program bantuan BSU atau BLT yang diberikan oleh Kemnaker diberikan selama jangka waktu empat bulan dengan nominal dana sebesar Rp600 ribu per bulannya.

Baca Juga: Lampaui Ronaldo, Ibrahimovic Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga Italia Dengan Dua Golnya

Dilansir dari Twitter @KemnakerRI 24 November 2020, Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua tahap V.

Yess... BSU Termin II Tahap V Disalurkan”, tulis akun Twitter@KemnakerRI.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin II untuk tahap V sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Ikuti Langkah Ini Untuk Mencairkan Dana Melalui Bank BNI

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Apabila seorang pekerja ingin mengecek bahwa mereka tetap menjadi penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua, para pekerja dapat melakukan langkah-langkah berikut:

-Kunjungi laman www.kemnaker.go.id

-Klik 'Daftar'

-Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom

-Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'

-Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan

-Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'

-Isi formulir yang diminta dengan lengkap

Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya

Selanjutnya, kita dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah mendapatkan bantuan ini, para pekerja dapat mengklik 'Kirim Aduan' untuk membuat aduan keluhan supaya mendapatkan solusi jawaban.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Twitter @kemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler