Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

24 November 2020, 16:38 WIB
BSU Kemdikbud /kemendikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah tak henti memberikan bantuan di dunia pendidikan pada masa pandemi seperti saat ini.

Setelah memberikan subsidi kuota belajar untuk aktivitas belajar mengajar di rumah, pemerintah juga memberikan subsidi upah kepada pendidik non-PNS.

Pemerintah menyalurkan bantuan BSU Kemendikbud kepada tenaga pendidik non-PNS sekolah negeri atau swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

BSU Kemendikbud menyasar kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Penerima bantuan tersebut berjumlah lebih dari 2,4 juta orang yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

Disebutkan bahwa penerima BSU Kemendikbud adalah 1,6 juta pendidik di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta di bawah Kemenag.

Baca Juga: Mantap! BSU Rp1,2 Juta Sudah Tersalurkan ke 10,4 Juta Orang, Cek Namamu di Sini

BSU Kemendikbud akan diberikan kepada penerima sebesar Rp1,8 juta yang akan disalurkan senilai Rp600 ribu selama tiga bulan.

Dana bantuan subsidi upah tersebut akan langsung disalurkan ke rekening baru yang sudah dibuatkan Kemendikbud untuk masing-masing penerima.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah WNI, berstatus non-PNS, tidak menerima subsidi upah dan tidak menerima bantuan Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat

Untuk melakukan pengecekan status penerima terdapat dua laman yang bisa diakses, antara lain:

  1. gtk.kemendikbud.go.id
  2. pddikti.kemendikbud.go.id

Jika sudah melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi rekening.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- KTP

- NPWP jika ada

- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa didapatkan dengan mengunduh di laman yang sudah disebutkan (GTK dan PD Dikti).

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Bikin Kecewa! Al Tak Jujur pada Mama Rosa Soal Andin. Akankah Pisah?

Untuk SPTJM, tanda tangani dan sertakan juga dengan materai. Jika semua dokumen sudah lengkap, tunjukkan semua dokumen kepada petugas bank penyalur untuk proses pemeriksaan.

Penerima BSU Kemendikbud bisa melakukan aktivasi dan menerima dana bantuan hingga 30 Juni 2021.

Rentang waktu aktivasi yang panjang tersebut dilakukan untuk memastikan semua penerima mendapatkan dana BSU Kemendikbud.***

 

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler