Program Kerja Mandiri JPS Rp 40 Juta dari Kemnaker! Cek Syarat dan Pendaftarannya

23 November 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi kerja //PIXABAY

MEDIA BLITAR - Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) Republik Indonesia memberikan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui jaring pengaman sosial (JPS).

Ida Fauziah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa, "Situasi pandemi Covid-19 ini, kami menggerakkan program JPS guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat bertahan di masa covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.”

Baca Juga: Ambil KTP Cek Bansos Sekarang! Berikut Daftar Nama Penerima BST Rp200-600 Ribu DTKS Dari Kemensos

 Program ini mulai dikenalkan pada 3 Oktober 2020. Ida juga menjelaskan bahwa, "Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).”

Pada program ini akan disalurkan Rp40 juta kepada kelompok penerima, dengan total anggaran bantuan yang diberikan yaitu Rp500 miliar.

Baca Juga: Simak Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Pembagian Buku Rekening BNI PNM Mekaar Tahap 2

Adapun program JPS penerima yaitu untuk program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Padat Karya Produktif, dan Padat Karya Insfrastruktur.

Direncanakan program bantuan JPS disalurkan kepada 15 kelompok dengan jumlah anggota setiap kelompok 20 orang. Sehingga, total penerima bantuan JPS adalah 300 orang penerima.

Untuk syarat mendapatkan program bantuan JPS cukup mudah, yaitu kelompok pendaftar program JPS harus mendapatkan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat bahwa sudah bisa mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BARU! Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Dari Kemensos, Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya

- Merupakan Warga Negara Indonesia, dan ditunjukkan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya

- Membawa surat keterangan dari desa/kelurahan terkait

- Telah membentuk kelompok dengan jumlah maksimal 20 orang anggota, dan telah menentukan jenis usahanya

- Daftar sesuai dengan jenis usaha yang dipilih, tergantung kesepakatan kelompok dan kearifan lokal yang dipilih

Baca Juga: Kabar Gembira untuk yang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, 41 Juta KK Akan Divalidasi Kemensos

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Untuk proses pendaftarannya dapat mengunjungi laman kemnaker.go.id. Namun jika mengalami kesusahan dalam mencari info lebih lanjut dan kesusahan untuk melakukan pendaftaran, kamu dapat mengunjungi langsung kantor Dinas Sosial terkait di wilayah domisili tempat tinggal kamu. Ini dilakukan karena, beberapa kesempatan laman Kemnaker untuk melakukan pendaftaran JPS terjadi kendala.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu bertahan ada kondisi pandemi Covid-19.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler