Lihat Sekarang! Program BSU atau BLT Kemnaker Termin II Tahap III Telah Disalurkan

- 19 November 2020, 21:56 WIB
Foto pengumuman subsidi gaji
Foto pengumuman subsidi gaji /Instagram @kemnaker

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada masyarakat.

Program BSU atau BLT dari Kemnaker bertujuan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Acara di Masa Pandemi, Polisi juga Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Acara Rizieq di Bogor

Program BSU atau BLT yamg diberikan oleh pemerintah lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juni 2020 serta memenuhi syarat sebagai pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta dan memiliki rekening tabungan yang aktif.

Baca Juga: Dilanda Puting Beliung, Pohon Tumbang dan Timpa Empat Rumah Warga di Blitar

Program bantuan BSU yang diberikan oleh pemerintah dibeikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama jangka waktu empat bulan.

Dilansir dari instagram @Kemnaker 16 November 2020, Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini, @Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x