48 WNA China dan Vietnam Lakukan Kejahatan Pemerasan Phone Seks Antar Negara, Hati-hati Kamu Bisa Jadi Korban

- 15 November 2021, 22:09 WIB
48 WNA China dan Vietnam Lakukan Kejahatan Pemerasan Phone Seks Antar Negara, Hati-hati Kamu Bisa Jadi Korban/PMJ/
48 WNA China dan Vietnam Lakukan Kejahatan Pemerasan Phone Seks Antar Negara, Hati-hati Kamu Bisa Jadi Korban/PMJ/ /

MEDIA BLITAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menciduk 48 warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan kriminal di Indonesia, mereka diketahui melakukan dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara melalui aplikasi kencan online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk WNA Investor Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri

Ia juga mengungkapkan bahwa tak hanya laki-laki yang ikut andil dalam kejahatan ini melainkan terdapat 4 perempuan yang membantu melancarkan aksi 44 orang lainnya yang notabene adalah pria.

“Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. 48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Yusri dalam konferensi pers dilansir dari Antara News, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Tak Kuat Diteror Pinjol Ibu di Wonogiri Nekat Bunuh Diri, Pelaku Ternyata WNA

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.

Di dalam aplikasi itu para pelaku menari korban secara acak data korban-korban warga negara China, setelahnya dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan bergantian personal dengan WeChat atau Line.  

Baca Juga: Akui Sebagai Pemeran Video Syur, Gabriella Larasati Terima Ancam Hingga Pemerasan

Setelah mendapat mangsa yang pas, selanjutnya pelaku melakukan phone seks dengan korban. Ketika korban mau melakukan hal itu, disitulah korban mulai terjebak, pelaku merekam segala kegiatan seksual itu dan melakukan pemerasan kepada korban.

 “Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya,” papar Auliansyah dilansir dari PMJ News oleh MEDIA BLITAR.

“Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan,” tambahnya.

Baca Juga: Filipina Hapus Karantina, WNA Boleh Bebas Keluar Masuk Syaratnya Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap

Untuk pencurian data korban ternyata para korban sisuruh untuk mendaftar melalui link situs “phishing”, salah satunya adalah daftar kontak milik korbannya.

Auliansyah menuturkan pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat 12 November 2021 malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah