Filipina Hapus Karantina, WNA Boleh Bebas Keluar Masuk Syaratnya Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap

- 17 Oktober 2021, 09:03 WIB
Filipina Hapus Karantina, WNA Boleh Bebas Keluar Masuk Syaratnya Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap
Filipina Hapus Karantina, WNA Boleh Bebas Keluar Masuk Syaratnya Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap /@duterteupdates/Instagram

MEDIA BLITAR – Filipina kini telah resmi menghapus aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) penerima vaksin lengkap asal China dan 40 lebih negara, termasuk dari kawasan lainnya yang mencatat jumlah infeksi kasus Covid-19 rendah.

Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara presiden, Harry Roque, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Mengaku Tidak Dapat Imbalan

Dalam kesempatan itu, Roque mengatakan, penerapan aturan baru bagi WNA asal China dan negara serta kawasan lain yang masuk ke dalam daftar hijau akan berlaku mulai Sabtu sampai 31 Oktober 2021 mendatang.

Menurut dia, WNA yang sudah menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan.

Saat kedatangan ke negara dengan julukan Pearl of Orient Seas ini, mereka tidak perlu lagi singgah di fasilitas karantina, tetapi para penumpang diminta untuk memantau sendiri sampai 14 hari kalau-kalau mengalami gejala, katanya.

Baca Juga: Kodam Jaya Turun Tangan, Selidiki Kasus Kabur Karantina oleh Rachel Vennya hingga Libatkan Oknum TNI

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Presiden Filipina Rodrigo Duterte Bakal Pensiun dari Dunia Politik

Bagi orang-orang yang tidak divaksin, penerima dosis awal, individu yang status vaksinasinya tidak dapat diverifikasi secara independen.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah