Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Dikabarkan ke Luar Negeri? Ini Penjelasan Polisi

- 29 Juli 2022, 10:33 WIB
Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Dikabarkan ke Luar Negeri? Ini Penjelasan Polisi
Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Dikabarkan ke Luar Negeri? Ini Penjelasan Polisi /Kolase foto Instagram/@nikitamirzanimawardi_172 dan @ramdanalamsyah.id/

 

MEDIA BLITAR – Berstatus sebagai tersangka dan wajib lapor, artis Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri.

Saat ini Nikita Mirzani (NM) merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang diharuskan wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.

Pihak kepolisian pun akhirnya menanggapi terkait kabar bahwa Nikita Mirzani terbang ke luar negeri meski berstatus sebagai tersangkal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri saat dimintai konfirmasi oleh para awak media Kamis kemarin.

Baca Juga: Rumah Tasya Pianis Cilik Depok Viral di TikTok, Ternyata ini Cerita Tragis Kronologi dan Penyebab Meninggalnya

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," ujar Iwan Sumantri seperti dikutip dari Pmj News, Jumat 29 Juli 2022.

Dalam penjelasannya, Iwan mengatakan bahwa kuasa hukum Nikita Mirzani telah bersurat dengan penyidik terkait kepergian Nikita Mirzani.

Menurut surat tersebut, dijelaskan Nikita Mirzani ternyata pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Awal Tahun Akhir Tahun Hijriyah 1444 H: Arab Latin Indonesia, Waktu Dibaca Kapan

Selanjutnya Iwan menyebutkan bahwa kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani.

Alasan dari kepolisian tidak mencekal adalah karena Nikita Mirzani dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," sambung Iwan.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto sebelumnya mengatakan bahwa Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani melakukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Apa Itu Malam 1 Suro, Makna, Sejarah, Tradisi Perayaannya: Kapan Malam 1 Suro 2022 Jatuh Tanggal Berapa?

Alasan Fahmi melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya adalah karena Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya di rumah.

Pihak penyidik pun akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan isteri Dipo Latief tersebut.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," jelas Shinto pada Sabtu 23 Juli 2022.

***                 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x