MEDIA BLITAR – Usai ramai kabar ditangkapnya artis Nikita Mirzani saat berada di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan Kamis lalu, kini sang artis langsung diperiksa oleh penyidik.
Bahkan pihak kepolisian memastikan bahwa Nikita Mirzani akan langsung ditahan setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.
Perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan usai dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
Surat penahanan untuk Nikita Mirzani dikeluarkan langsung oleh Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya pada para awak media Jumat kemarin.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto Silitonga seperti dikutip dari Pmj News Jumat 22 Juli 2022.
Selanjutnya Shinto menjelaskan bahwa Nikita Mirzani akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan.
Namun Shinto masih belum merinci terkait apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.