MEDIA BLITAR – Usai carut marut penangkapan Nikita Mirzani dan resmi ditetapkan menjadi tersangka, ternyata sang artis batal ditahan oleh Polres Serang Kota.
Meski diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani diharuskan melakukan wajib lapor.
Nantinya Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor ke Polres Serang Kota selama beberapa bulan ke depan.
Baca Juga: UPDATE Link Live Sreaming Bali United vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Kick Of 20.00 WIB
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto dalam keterangnnya terkait update kasus Nikita Mirzani.
Menurut Shinto, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani melakukan permohonan penangguhan penahanan dan akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.
Alasan Fahmi Bachmid melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani sendiri adalah karena kliennya harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Baca Juga: Profil V BTS Aktor yang Berperan di In The Soop: Friendcation Bersama Para Wooga Squad Lainnya
Oleh karenanya pihak penyidik pun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan isteri Dipo Latief tersebut.