"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," jelas Shinto pada Sabtu 23 Juli 2022.
Keputusan penyidik batal melakukan penahanan membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali ke rumahnya untuk menjaga anaknya.
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Lengkap Berserta Maknyanya
Namun Nikita Mirzani harus tetap bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor secara rutin pada pihak penyidik.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan, namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," tutur Shinto
Meski batal ditahan, Nikita Mirzani menjelaskan bahwa dirinya tidak mau ditahan bukan karena berlindung di balik tameng anak.
Baca Juga: Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Harus Lakukan Ini
Bahkan Nikita Mirzani menilai urusan anak dengan kasus yang dijalani olehnya tak ada hubungan sama sekali.
"Nggak ada, nggak ada, nggak ada kaitannya ya," jelas Nikita Mirzani pada Sabtu 23 Juli 2022.
Dalam penjelasannya, Nikita Mirzani tak ingin difitnah dengan pernyataan anak sebagai tameng dirinya tak jadi ditahan.