Bacakan Pleidoi Dalam Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman Rehabilitasi

- 30 Desember 2021, 20:09 WIB
Bacakan Pleidoi Dalam Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman Rehabilitasi/
Bacakan Pleidoi Dalam Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman Rehabilitasi/ /Pmj News

MEDIA BLITAR – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani kembali digelar hari ini dan istri dari Ardi Bakrie tersebut membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi.

Dalam pembacaan pleidoinya, Nia Ramadhani ternyata memohon pada majelis hakim agar vonis terhadapnya bisa menjadi lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

Baca Juga: Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan

Pembacaan pleidoi dibacakan secara langsung oleh Nia Ramadhani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis 30 Desember 2021 hari ini.

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba, Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

Baca Juga: Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kumpul Bareng Jadi Sorotan, Sudah Bebas Rehabilitasi?

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ujar Nia Ramadhani.

Nantinya Nia Ramadhani menginginkan majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) dalam sidang putusan nanti.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," tambah Nia Ramadhani.

Baca Juga: Terbongkar Fakta Mengerikan Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakire, Ade Armando: Agenda Politik

Apalagi berdasarkan tes asesmen terpadu tersebut, Nia Ramadhani hanya disarankan dijatuhi hukuman selama tiga bulan.

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," sambung Nia Ramadhani.

Selain itu Nia Ramadhani juga mengatakan pada majelis hakim bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba.

Menurut Nia Ramadhani, kasus yang menyeretnya di pengadilan tersebut telah memberikan banyak pelajaran baginya untuk lebih baik.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Akhir Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Retak?

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan karena mereka berdua merupakan publik figure.

Hal tersebut dikarenakan pasangan selebritis tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Nia Ramadhani Sudah Gunakan Sabu Sejak Bermain Sinetron Striping

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ungkap JPU.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah JPU.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah