MEDIA BLITAR – Setelah sekian lama, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan telah dituntut menjalani rehabilitas selama 12 bulan karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Nia Ramadhani Nyesel Dirusak Narkoba, di Hadapan Hakim Berjanji Menjadi Ibu dan Istri yang Baik
Menurut JPU, alasan pria bernama lengkap Anindra Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan adalah karena mereka berdua merupakan publik figur.
Oleh karenanya JPU menganggap tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi narkoba jenis sabu memberi contoh tidak baik pada masyarakat.
Baca Juga: Baru Terungkap, Alasan Nia Ramadhani Menggunakan Narkoba Jenis Sabu
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," jelas JPU seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis 23 Desember 2021.
Selain itu, jaksa juga menilai tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.