MEDIA BLITAR – Penangkapan pasutri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani berakhir pada rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional BNN.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diserahkan Polres Metro Jakarta Pusat ke BNN pada Senin, 12 Juli 2021.
Keputusan rehabilitasi dua pasangan selebriti ini dikarenakan karena adanya asesmen dari pengacara Ardi Bakrie.
"Sesuai dengan petunjuk BNN, yang bersangkutan sudah kami antarkan ke BNN (kemarin)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangannya, Senin, 12 Juli 2021.
Tidak hanya Nia dan Ardi Bakrie, sang sopir pun juga menjalani rehabilitasi yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Dari hasil kami juga, mereka merupakan pengguna," sambungnya.
Lebih lanjut, Panji mengatakan meskipun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi. Proses hukum keduanya tetap berlanjut.
Pihak kepolisian memutuskan hal ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.