MEDIA BLITAR – Dunia hiburan Tanah Air lagi-lagi tercoreng usai kasus narkoba dan menetapkan Nia Ramadhani serta Ardi Bakrie sebagai tersangka.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diringkus di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie cukup koorperatif saat diperiksa kepolisian.
Baca Juga: UPDATE Kasus Narkoba: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Selain Nia Ramadhani dan suami, ada pula sosok lain, yakni sang sopir, ZN yang juga ikut ditangkap atas kasus serupa. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN kemudian digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Polisi kemudian menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika, yakni sabu-sabu yang ditemukan polisi saat proses penggeledahan.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, apa benar bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dipenjara?
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 4 Tahun, Rehabilitasi Nia dan Ardi Bakrie Dikabulkan
Diwartakan sebelumnya, Nia dan Ardi Bakrie diketahui akan menjalani rehabilitasi bagi pengguna narkoba.