Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 4 Tahun, Rehabilitasi Nia dan Ardi Bakrie Dikabulkan

- 11 Juli 2021, 14:58 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani //PMJ News

MEDIA BLITAR – Seperti yang diwartakan sebelumnya, jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan seorang sopir mereka berinisial ZN, diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba.

Penangkapan tersebut, telah dilakukan pada Rabu malam, 7 Juli 2021, dengan barang bukti yang diamankan adalah sabu beserta alat hisap.

Atas kasus ini, pihak kepolisian pun melakukan pendalaman dan penggeledahan lanjutan. Hingga akhirnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dipenjara Selama 4 Tahun? Bersama Ardi Bakrie Polisi Putuskan Jalani Rehabilitasi

Sementara itu, seperti yang diwartakan PMJ News, bahwa kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, yaitu Wa Ode Nur Zainab menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.

Permohonan inipun dikabarkan telah dikabulkan oleh pihak kepolisian. Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, bahwa kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka, tetap maju ke meja persidangan.

"Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” ucap Kombes Pol Hengki Haryadi pasa 10 Juli 2021.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Segini Harga Fantastis Topi Nia Ramadhani Saat Jumpa Pers

"Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa proses rehabilitasi yang diterima tersebut, akan dilakukan oleh tim assessment terpasu dari pihak BNN (Badan Narkotika NAsional), bukan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah