MEDIA BLITAR – Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie tak akan dipenjara usai tertangkap basah menggunakan narkoba.
Nia dan Ardi Bakrie diketahui akan menjalani rehabilitasi bagi pengguna ataupun pecandu narkoba.
Keputusan ini berdasarkan hasil surat asesmen keduanya yang dirilis resmi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 4 Tahun, Rehabilitasi Nia dan Ardi Bakrie Dikabulkan
Kepada awak media, kuasa hukum dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode mengaku bahwa sang klien sebelumnya sudah mengikuti tahapan asesmen sejak 9 Juli 2021 lalu.
“Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi,” tutur Wa Ode, dikutip Media Blitar dari PMJ News, Minggu, 11 Juli 2021.
Nia Ramadhani dan sang suami mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi setelah keduanya mengikuti asesmen lanjutan, seperti evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, dan intervensi psikososial.
Baca Juga: Nia Ramadhani Dipenjara Selama 4 Tahun? Bersama Ardi Bakrie Polisi Putuskan Jalani Rehabilitasi
Wa Ode menambahkan, surat asesmen tersebut juga sudah resmi ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita.