Namun jaksa menyebutkan satu alasan yang akhirnya meringankan hukuman dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yaitu karena mereka telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tak Dipenjara? Perubahan Fisik Wajah Tirus Istri Ardi Bakrie Jadi Sorotan Publik
Baca Juga: Terbongkar Fakta Mengerikan Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakire, Ade Armando: Agenda Politik
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," jelas JPU.
Di samping itu jaksa juga menganggap pasangan selebritis tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ungkap Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kumpul Bareng Jadi Sorotan, Sudah Bebas Rehabilitasi?
Terakhir jaksa menyebutkan bahwa Ramadhani, Ardi Bakrie, dan terdakwa lain harus menjalani rehabilitasi RSKO Cibubur selama 12 bulan.
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," sambung Jaksa.***