Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan

- 23 Desember 2021, 16:43 WIB
Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan/
Karena Publik Figur, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut JPU Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan/ //PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Setelah sekian lama, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan telah dituntut menjalani rehabilitas selama 12 bulan karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal tersebut dilakukan oleh Jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Nia Ramadhani Nyesel Dirusak Narkoba, di Hadapan Hakim Berjanji Menjadi Ibu dan Istri yang Baik

Menurut JPU, alasan pria bernama lengkap Anindra Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan adalah karena mereka berdua merupakan publik figur.

Oleh karenanya JPU menganggap tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi narkoba jenis sabu memberi contoh tidak baik pada masyarakat.

Baca Juga: Baru Terungkap, Alasan Nia Ramadhani Menggunakan Narkoba Jenis Sabu

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," jelas JPU seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis 23 Desember 2021.

Selain itu, jaksa juga menilai tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Namun jaksa menyebutkan satu alasan yang akhirnya meringankan hukuman dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yaitu karena mereka telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tak Dipenjara? Perubahan Fisik Wajah Tirus Istri Ardi Bakrie Jadi Sorotan Publik

Baca Juga: Terbongkar Fakta Mengerikan Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakire, Ade Armando: Agenda Politik

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," jelas JPU.

Di samping itu jaksa juga menganggap pasangan selebritis tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ungkap Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kumpul Bareng Jadi Sorotan, Sudah Bebas Rehabilitasi?

Terakhir jaksa menyebutkan bahwa Ramadhani, Ardi Bakrie, dan terdakwa lain harus menjalani rehabilitasi RSKO Cibubur selama 12 bulan.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," sambung Jaksa.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah