Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee Tidak Ditahan Polisi dan Hanya Wajib Lapor

- 13 Agustus 2021, 11:57 WIB
 Richard Lee dikenakan wajib lapor usai diperiksa Polda Metro Jaya/PMJ News/Yeni
Richard Lee dikenakan wajib lapor usai diperiksa Polda Metro Jaya/PMJ News/Yeni /

 

   

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang Richard Lee yang ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama baik dan penghilangan barang bukti.

Richard Lee sendiri sebelumnya dilaporkan oleh artis Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik dan penghilangan barang bukti.

Kini pihak Polda Metro Jaya telah memutuskan tidak menahan Richard Lee dan justru memulangkannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangannya pada para awak media.

Baca Juga: dr Richard Lee Berontak, Polisi Jemput Paksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Alasan Richard Lee tidak ditahan adalah karena dianggap kooperatif saat diperiksa oleh pihak kepolisian, namun Richard Lee masih harus menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News Kamis 12 Agustus 2021.

Sementara Richard Lee pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan akhirnya memutuskan tidak menahannya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x