“Saya sebagai warga lombok malu melihat kelakuan warga lombok seperti ini. Bagaimana pariwisata lombok mau maju jika warganya kek gini,” tulis akun @suryaa.sptra.
“Miris banget ngeliat hal kaya gini tuh,” tulis akun @abdusalaammm.
Perlu diketahui bahwa penyu merupakan makhluk purba sangat tua, tak hanya karena penyu berumur panjang, akan tetapi penyu telah ada di bumi tersebut selama lebih dari 150 juta tahun lamanya.
Baca Juga: Singapura Akan Batasi Masuknya Wisatawan Asal Indonesia Mulai Besok Senin 12 Juli 2021, Mengapa?
Seperti dikutip MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat-Bekasi.com, menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendix 1 yang artinya perdagangan Internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Sementara itu, Badan Konservasi dunia IUCN memasukkan penyuk yang mempunyai sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punya, sedangkan penyu hijau, penyu lekang dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Baca Juga: Viral Video Twitter: Wisatawan Ramai Mengunjungi Pulau Padar Tanpa Melakukan Pyschical Distancing
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015, tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu Telur, Bagian Tubuh dan Produk Turunannya.***