MEDIA BLITAR - Saat ini kondisi pandemi Covid-19 di tanah air masih cukup mengkhawatirkan karena jumlah angka kasus positif yang terus bermunculan dan belum ada tanda akan membaik.
Oleh karenanya pemerintah Indonesia menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk mengurangi angka penularan Covid-19 mulai tanggal 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Siap Hadapi New Normal, Singapura: Let's Test, Let's Trace, Let’s Vaccinate
Mengetahui kondisi pandemi di tanah air yang cukup mengkhawatirkan, pemerintah Singapura pun menerapkan pengurangan izin masuk untuk wisatawan yang berasal dari Indonesia.
Hal serupa pun juga akan berlaku bagi yang bukan merupakan penduduk tetap atau warga negara Singapura.
Kebijakan dari pemerintah Singapura disampaikan melalalui pihak Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu 10 Juli 2021 seperti dikutip dari PMJ News melalui Channel News Asia.
Baca Juga: Viral Video Twitter: Wisatawan Ramai Mengunjungi Pulau Padar Tanpa Melakukan Pyschical Distancing
"Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil," jelas Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), seperti dikutip PMJ News Minggu 11 Juli 2021.