Lebih lanjut, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan bahwa Polri mengedepankan upaya preventif, dengan harapan tindakkan semacam dr Lois tidak diikuti pihak lain.
“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” ucapnya.
Polri pun memberikan catatan supaya dr Lois, bisa diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran, dan menghimbau supaya bisa menggunakan media sosial sebaik dan sebijak mungkin.
Baca Juga: Sempat Isyaratkan Tolak Klarifikasi, Dokter Lois Ditangkap Polisi: Menyiarkan Berita Bohong
“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” ucapnya.
***