Sebelumnya Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Dan pada akhirnya Reza Artamevia diamankan oleh polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu dengan temuan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.***