MEDIA BLITAR - Setelah sempat meminta keringanan vonis hukuman penjara dari pihak pengadilan, akhirnya keputusan vonis penyanyi Reza Artamevia telah diumumkan.
Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Hukuman vonis penjara 10 bulan kepada Reza Artamevia diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Kamis 10 Juni 2021.
Baca Juga: Lucinta Luna Sebutkan Sumber Penghasilannya Hingga Bisa Beli Rumah Secara Tunai, Begini Kisahnya
“Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Timur seperti dikutip dari Pmj News 10 Juni 2021.
Selanjutnya majelis hukum memutuskan akan memerintahkan terdakwa menjalani sisa waktu pidana dengan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor.
Baca Juga: Billy Syahputra Sudah Temui Orangtua Mahalini, Renggang dengan Memes Prameswari?
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," lanjut Hakim.