Sempat Minta Keringanan Vonis Hukuman, Reza Artamevia Akhirnya Resmi Divonis 10 Bulan Oleh Hakim

- 10 Juni 2021, 19:28 WIB
Foto penyanyi Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba
Foto penyanyi Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba /PMJ News/Fjr

 

MEDIA BLITAR - Setelah sempat meminta keringanan vonis hukuman penjara dari pihak pengadilan, akhirnya keputusan vonis penyanyi Reza Artamevia telah diumumkan.

Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.

Hukuman vonis penjara 10 bulan kepada Reza Artamevia diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebutkan Sumber Penghasilannya Hingga Bisa Beli Rumah Secara Tunai, Begini Kisahnya

“Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Timur seperti dikutip dari Pmj News 10 Juni 2021.

Selanjutnya majelis hukum memutuskan akan memerintahkan terdakwa menjalani sisa waktu pidana dengan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor.

Baca Juga: Billy Syahputra Sudah Temui Orangtua Mahalini, Renggang dengan Memes Prameswari?

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," lanjut Hakim.

Reza Artamevia sendiri sebelumnya sempat meminta keringanan vonis hukuman kepada pengadilan menjadi 7 bulan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Namun keputusan vonis 10 bulan tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan JPU selama adalah 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim pun menegaskan kembali ke pihak Reza Artamevia dan kuasa hukumnya, Leiderman Ujiawan untuk menanggapi hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Nino Temui Andin, Tahu Reyna Anak Kandungnya? Bocoran Ikatan Cinta Kamis 10 Juni 2021

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Di sisi lain Leiderman Ujiawan pun sudah merasa senang dan menyerahkan keputusan hasil sidang kepada kliennya, Reza Artamevia.

Menurut Leiderman Ujiawan, vonis yang diterima Reza Artamevia dirasa menjadi tanggung karena ia hampir menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," jelas Leiderman Ujiawan.

Baca Juga: Naik Pitam, Dewi Perssik Datangi Rumah Denise Chariesta: Yuk One by One!

Sebagai informasi, Reza Artamevia sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu dan terhitung lebih dari 9 bulan.

Sebelumnya Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Dan pada akhirnya Reza Artamevia diamankan oleh polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu dengan temuan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x