Resmi Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Akan Kembali Dipanggil Senin Depan

3 November 2021, 21:44 WIB
Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,/ PMJ News/Yeni/ /

 

MEDIA BLITAR – Selebgram Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Usai resmi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 November 2021 depan.

Nantinya Rachel Vennya bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, beserta satu orang sipil.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Dari Karantina RSDC Wisma Atlet

Mereka berempat akan menjalani pemeriksaan kasus kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para awak media Rabu, 3 November 2021.

"Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Terbaru Kondisi Rachel Vennya Diungkap Mantan Suaminya, sang Selebgram Pilih Tutup Instagram

Selanjutnya Yusri Yunus menegaskan bahwa Rachel Vennya, sang pacar Salim Nauderer, Manajer Maulida Khairunnisa, beserta satu orang sipil lainnya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Yusri Yunus.

Sebelumnya diketahui selebgram Rachel Vennya bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara Untuk Proses Penentuan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Atau Tidak

Mereka bertiga seharusnya masih menjalani masa karantina usai berlibur dari Amerika Serikat, namun ketiganya justru kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI.

Menurut informasi, ada dua orang oknum TNI yang membantu Rachel Venya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.

Dua orang yang membantu Rachel Venya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur diketahui memiliki inisial FS dan IG.

Baca Juga: Kasus Pelat Benopol RFS Rachel Vennya Berakhir Tilang, Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Kabur Karantina COVID-19

FS bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.

Mereka berempat pun terancam dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler