Buntut Kontroversi Unggahan Sangkal Covid-19 Dokter Lois, Polisi: Ditangkap Kemarin

12 Juli 2021, 16:47 WIB
dr. Lois /Instagram @dr_lois7

MEDIA BLITAR – Pernyataan dokter Lois yang menyangkal Covid-19, antimasker, hingga menuding pasien Covid-19 meninggal karena obat mengundang perhatian publik.

Pernyataannya tersebut, sempat disampaikan dokter Lois saat hadir sebagai bintang tamu di acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo.

Imbas dari pernyataannya tersebut, dikabarkan bahwa dokter Lois diundang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan klarifikasi guna mempertanggungjawabkan ucapannya. Namun, dokter Lois mengisyaratkan menolaknya.

Baca Juga: Lantaran Tidak Mempercayai Covid-19, dr. Lois Dipanggil IDI dan MKEK untuk Klarifikasi Hal Tersebut

Isyarat penolakan undangan IDI dari dokter Lois ini, sempat diunggah oleh relawan Covid, dr. Tirta di akun Instagram miliknya.

Beriringan dengan pernyataan dokter Lois yang dinilai membuat kegaduhan, Polri menyampaikan bahwa, Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois karena diduga menyebar penyataan tidak percaya pada Covid-19.

Seperti yang dikutip dari PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, dokter Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik dr. Lois Profil Biodata Terbaru 2021, Mulai dari Alamat Tak Jelas Hingga Follower Melonjak

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum menyampaikan soal kronologi dan alasan penangkapan oleh pihak kepolisian atas dokter Lois.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kasus dokter Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Dan di kutip dari PMJ News, bahwa Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dokter Lois terkait pernyataannya tersebut, dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler