Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara : Sudah Sepatutnya Jerinx Dibebaskan

23 Februari 2021, 22:11 WIB
Jerinx SID.* /Instagram.com/@jrxsid

MEDIA BLITAR - Kasus ujaran kebencian oleh terdakwa drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) masih berlanjut. Pihak pengacara berharap Mahkamah Agung membebaskan Jerinx.

Melalui uraian kontra memori kasasi, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan supaya MA menolak memori kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari uraian kontra memori kasasi ini, Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi jaksa penuntut umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan," ujar pengacara Jerinx I Wayan Suardana alias Gendo, di Antara dilansir Media Blitar, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Leeds United Incar Kemenangan Lawan Southampton

Baca Juga: Kantor Rusak Berat Diguncang Gempa, Begini Pelayanan Publik di Kabupaten Mamuju

Gendo mengatakan, alasan JPU tak disampaikan dalam uraian memori kasasi yang diajukan terlihat seperti dipaksakan. Juga dianggap bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

Dijelaskannya, berat atau ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi melainkan ranah judex factie. Hal itu turut diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M Yahya Harahap.

Dengan demikian, menurut Gendo, alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman telah bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Pasha Ungu Sindir Giring, PSI : Apa yang Disampaikan Bro Giring Itu Sudah Benar

Gendo melanjutkan, di memori kasasi yang diajukan JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Ini berarti, secara a contrario atau pengertian penafsiran pengungkapan secara berlawanan, hakim salah menerapkan pembuktian.

"Itu pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan, karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian," kata Gendo pula.

Untuk diketahui, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan JPU telah mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Luncurkan Jenama Perhiasan Emas Bernama ILY Gold

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan, Giring Ganesha kena Semprot Balik Pasha Ungu: Naif dan Kerdil!

Luga mengatakan pada hari Selasa, 9 Februari 2021, JPU yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima, sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,"  ujarnya.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler